Latar Belakang

Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, yang merupakan:

  • salah satu landasan hukum untuk pengembangan keprofesian insinyur di Indonesia,
  • menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan yang mencukupi dalam bidang keinsinyuran, dan
  • memberikan kekuatan hukum dalam perlindungan kepada pengguna profesi keinsinyuran dan pemanfaat keinsinyuran melalui penjaminan kompetensi dan mutu kerja Insinyur.

Untuk mengimplementasikan Undang-Undang tersebut, Kementerian  Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menerbitkan Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur. Keputusan tersebut mengatur tentang penyelenggaraan program studi, tujuan, syarat peserta dan cara memperoleh gelar Insinyur (Ir.).

Serta memberikan tugas kepada Universitas Gadjah Mada untuk menyelenggarakan Program Studi Program Profesi Insinyur dengan surat nomor 681/C.C/KL/2016 tanggal 11 April 2016.